Desa-desa di Kecamatan Karangpucung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kegiatan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Karangpucung, dihadiri oleh Camat Karangpucung, Sekretaris Camat Karangpucung dan Kepala Bidang pengembangan Sumber Daya, Pemukiman dan Lingkungan Desa Dispermades Kabupaten Cilacap.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat desa dalam menyusun dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa.
“Kami menyadari bahwa masih banyak desa yang mengalami kesulitan dalam menyusun dokumen pengadaan dengan benar. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan bimtek ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa,” ujar Kepala Desa Surusunda, Bapak Kayun selaku ketua penyelenggara.
Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, serta kasi atau kaur yang membidangi dokumen pengadaan barang dan jasa dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Rencananya kegiatan akan dilaksanakan selama 2 hari Jumat dan Sabtu tanggal 14 sampai 15 Juni 2024.
Dalam bimtek ini, para peserta mendapatkan materi terkait regulasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, teknik penyusunan dokumen pengadaan (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan), serta praktik penyusunan dokumen pengadaan secara langsung.
“Kami berharap setelah mengikuti bimtek ini, para aparat desa dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa di desanya masing-masing,” tambah Bapak Kayun.
Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa di wilayah Kecamatan Karangpucung dalam mendukung desa-desa untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan pembangunan desa. Diharapkan, setelah mengikuti bimtek ini, desa-desa di Kecamatan Karangpucung dapat menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
0 Komentar